Serambi.WahanaNews.co, Meulaboh - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyita 235 dokumen di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif pajak daerah yang saat ini sedang ditangani.
“235 item dokumen yang kita sita ini salah satunya yaitu terkait item pembayaran insentif,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah kepada wartawan di Meulaboh, Selasa (21/5/2024) malam.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Barat Fokus Tiga Sektor Pembangunan Sesuai Instruksi Presiden Prabowo
Selain dokumen pembayaran, penyidik juga turut menyita sejumlah dokumen penting lainnya termasuk aturan perundang-undangan lainnya.
Taqdirullah menyebutkan dokumen yang diamankan penyidik tersebut meliputi dokumen pembayaran insentif sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
Ia menyebutkan dokumen yang telah dikumpulkan tersebut meliputi dokumen terkait pencairan anggaran seperti surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencarian dana (SP2D), serta sejumlah dokumen pencairan anggaran lainnya.
Baca Juga:
Warga dan Aparatur Desa Robohkan Kafe di Pantai Ujung Karang Meulaboh
Selain dokumen penting yang diamankan, penyidik juga mengamankan perangkat lunak dari BPKD Aceh Barat.
Taqdirullah mengatakan dokumen yang sudah diamankan penyidik tersebut nantinya akan ditelaah kembali oleh penyidik, termasuk memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan.
Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat sepanjang Selasa melakukan penggeledahan di Kantor BPKD Aceh Barat, terkait dengan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.