Berdasarkan laporan itu, kata dia, Kejari Pidie melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi ditemukan bukti-bukti penyelewengan pengadaan bahan kimia dengan anggaran Rp4 miliar tersebut.
Adapun dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka dengan menggelembung harga dan kuantitas bahan kimia tidak sesuai kontrak. Dari hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh, ditemukan kerugian negara dalam pengadaan bahan kimia tersebut sebesar Rp1,6 miliar lebih.
Baca Juga:
Pemkab Aceh Timur Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Ramadhan 1446 H/2025
"Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik menyita uang sebesar Rp1,4 miliar lebih. Uang tersebut diamankan di rekening penampung lainnya Kejari Pidie," kata Suhendra.
[Redaktur: Amanda Zubehor]