WahanaNews-Serambi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT RS Arun.
Dalam kasus tersebut, Kejari mencatat kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin mengatakan Suaidi Yahya dan Hariadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan dua pelaku atau aktor utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
Baca Juga:
Lhokseumawe Ekspor 10 Ribu Ton Cangkang Sawit ke Jepang
"Kedua tersangka ini pelaku utama, karena bersama-sama sehingga peristiwa ini (kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe) bisa terjadi," kata Lalu Syaifudin di Lhokseumawe, Senin (22/5) seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Suaidi Yahya dilakukan sesuai dengan dukungan alat bukti dan saksi-saksi yang telah diperiksa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suaidi langsung ditahan untuk keperluan penyidikan.
"Tersangka Suaidi Yahya langsung ditahan untuk kelancaran proses penyidikan tanpa ada gangguan dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan," ujar Lalu.
Baca Juga:
Himpunan Mahasiswa Perantauan Kota Sada Kata Gelar Mubes ke-5 Tahun 2023
Suaidi ditahan Kejari di Lapas Lhoksukon. Hal tersebut dilakukan sebagai pertimbangan teknik strategi penyidikan untuk memisahkan dua tersangka utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
"Tim penyidik saat ini fokus terhadap dua tersangka utama ini. Terkait apakah nantinya ada kemungkinan tersangka baru, kita lihat saja ke depan," ujarnya.
Saat ini Kejari belum melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Suaidi Yahya.