"Namun kita akan melihat apakah hal tersebut termasuk urgensi atau unsur yang sangat penting," kata Lalu.
Lalu mengatakan hingga saat ini total saksi yang telah diperiksa terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sebanyak 19 orang, termasuk istri dari Suaidi Yahya.
Baca Juga:
Gebrakan Sayuti Abu Bakar: Program Sampah Jadi Uang di Lhokseumawe
Menurut Lalu Syaifudin, aliran dana dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut diterima oleh beberapa pihak. Hingga saat ini total uang yang telah dikembalikan atau disita sebagai barang bukti mencapai Rp8,1 miliar.
"Saya tegaskan kepada semua pihak yang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk segera mengembalikan uang tersebut. Tim penyidik dari kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu jika tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan dana tersebut," katanya.[zbr]