SerambiWahanNews.co, Subulussalam - Istri Almarhum Sudomo warga Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam yang meninggal dunia akibat kabel listrik twisted atau SR milik PLN di Desa Bangun Sari resmi menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai Kuasa Hukum untuk mendampingi keluarga almarhum dalam proses hukum.
Hal tersebut disampaikan, Edi Sahputra Bako, Ketua YARA Perwakilan Subulussalam usai berkunjung di rumah duka, Sabtu (23/9/2023).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Ya, benar keluarga korban resmi menunjuk kami dari YARA sebagai kuasa hukum untuk mendampingi pihak keluarga dalam proses hukum nantinya. Sebelumnya pihak keluarga sudah mendatangi kami untuk meminta pendampingan hukum " ungkap Edi Sahputra Bako.
Di rumah duka, keluarga almarhum menceritakan kejadian yang menyebabkan almarhum meninggal dunia.
Edi Sahputra Bako mengatakan, sesuai penjelasan dari pihak keluarga bahwa peristiwa yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia bermula saat almarhum Sudomo mengendarai sepeda motornya sepulang mengantarkan anaknya dari pesantren pada Minggu (17/9/2023) pagi.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Saat di perjalanan, kabel listrik SR yang sebelumnya terjuntai menyambungkan tiang listrik ke rumah warga langsung mengenai leher korban.
Sehingga, korban terjatuh ke bawah mengenai batu dengan posisi kepala korban ke bawah kaki di atas. Posisi jalan lintas dengan tempat korban jatuh sekitar 1,5 meter sebab posisi jalan di atas, sedangkan rumah warga berada di bawah.
Posisi kabel twisted tersebut sebelumnya sudah sering terjuntai yang menyambungkan dari tiang listrik ke rumah warga. Dengan adanya inisiatif warga membuat penyangga kabel tersebut dengan menggunakan kayu tak lama kemudian kabel tersebut kembali terjuntai.
Selanjutnya warga langsung membantu korban dan dibawa ke rumah sakit Subulussalam. Karena terlalu parah, dokter rumah sakit Subulussalam menyarankan untuk di rujuk ke rumah sakit di Medan.
Sampai ke rumah sakit Bina Kasih di Medan, tak lama kemudian Minggu malam sekitar pukul 23.08 WIB almarhum meninggal dunia. Di leher almarhum terkelupas yang diduga akibat kabel listrik.
Sementara, Kaya Alim selaku Sekretaris YARA Perwakilan Subulussalam menjelaskan dari penjelasan baik keluarga korban maupun beberapa saksi menjelaskan bahwa warga sudah sering menyampaikan kepada pihak PLN agar kabel SR tersebut di pasang tiang besi sebagai penyangga.
Namun, permintaan warga belum juga direspons, sampai saat ini mengakibatkan warga meninggal dunia akibat kabel tersebut.
Bahkan, kata Kaya Alim sebelum kejadian ini ada seorang warga juga pernah mengalami kejadian yang sama tapi hanya hanya luka-luka.
"Artinya, ada dugaan unsur kelalaian dari pihak perusahaan apalagi menyebabkan korban sampai meninggal dunia. Setelah kuasa di serahkan kepada kami dalam waktu dekat akan kita bawa ke proses hukum " ungkap Kaya Alim.
Terlihat, dalam surat kuasa tersebut ada 5 Pengacara yang akan mendampingi istri korban. Di antaranya ada nama Safaruddin yang merupakan Ketua YARA pusat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]