WahanaNews-Serambi | Satu pasangan selingkuh di Banda Aceh, dicambuk masing-masing sebanyak 22 kali karena terbukti bercumbu (ikhtilat). Kasus itu terungkap setelah istri sah menggerebek keduanya di sebuah rumah.
Eksekusi cambuk terpidana HN dan perempuan EFL digelar di Taman Sari, Banda Aceh, Senin (20/3/2023).
Baca Juga:
Polisi Biadab di Makassar, Dipergoki Selingkuh Lalu Seret Istri di Jalanan Pakai Mobil
Kedua terpidana dieksekusi algojo secara terpisah.
Terpidana HN dicambuk dalam posisi berdiri sedangkan EFL sambil duduk. Eksekusi keduanya berlangsung lancar dan disaksikan sejumlah masyarakat.
"Sesuai putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh masing-masing terdakwa mendapat hukuman sebanyak 25 kali cambuk dan dipotong masa tahanan tiga kali cambukan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati kepada wartawan.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Kedua terpidana disebut dipotong masa tahanan karena telah menjalani hukuman penjara selama kasus itu diproses. Untuk 30 hari penjara, dipotong sekali masa tahanan.
Menurut Isnawati, keduanya diamankan warga di sebuah kontrakan milik EFL di sebuah desa di Banda Aceh, 31 Desember 2022 lalu. Keberadaan keduanya diketahui setelah istri HN yang curiga suaminya selingkuh datang ke lokasi.
"Mereka telah melakukan jarimah ikhtilat, kasusnya berawal dari penggrebekan yang dilakukan oleh istri HN. Kemudian diserahkan kepada petuas Satpol PP/WH untuk selanjutnya diproses hukum," jelasnya.[zbr]