Diketahuinya, anggaran untuk Pilkada serentak tersebut, telah di sahkan secara bersama antara TAPK dan Tim Banggar DPR Kota Subulussalam.
"Kita ketahui bersama untuk anggaran Pilkada serentak Tahun 2024 telah di sahkan secara bersama sebesar Rp20 Miliar lebih. Harusnya Pemko sudah mentrasfer dana tersebut ke KIP Kota Subulussalam. Malah, kita mendapat kabar sebaliknya dan kita tidak tahu dana tersebut dialihkan kemana oleh Wali Kota," pungkasnya.
Baca Juga:
Pemkab Barito Utara Tandatangani NPHD untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Semestinya, masih dengan Sahbudiono, Walikota Subulussalam harus merujuk kepada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan serentak.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, H Sairun menyampaikan alasan via keterangan pers nya. Kendala saat ini merupakan defisit anggaran di Kota Subulussalam.
Ia pun mengakui, bahwa Pemerintah Kota Subulussalam telah menerima kunjungan dari KIP Kota Subulussalam, terkait NPHD yang sudah ditanda tangani antara Pemko dengan KIP.
Baca Juga:
Bahas Kesiapan Pilkada, KPU dan Bawaslu Sumedang Audiensi dengan Pj Bupati
Terpisah, Ketua KIP Aceh Saiful Bismi mengatakan, kegiatan tahapan Pilkada di daerah-daerah lain telah di mulai di bulan April. Sementara itu, Kota Subulussalam belum juga mentrasfer anggaran Pilkada 2024.
Lebih lanjut, masih keterangan Saiful, Pemerintah setempat tidak memiliki anggaran, itu alasan yang tidak logis, dikarenakan mereka sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
[Redaktur: Amanda Zubehor]