"Semua itu ada aturanya, taati aturan tentang tenaga kerja baik jam kerjanya begitu juga besaran upah tenaga kerjanya, kariawan bekerja diperkebunan itu bukan hanya sebatas bekerja lalu digaji, akan tetapi perlu adanya pembinaan kepada kariawan sebaik mungkin agar bisa saling mengetauhui apa kewajibanya dan apa hak mereka," ujar, Bahagia, Kamis, (16/03/22).
Disamping itu, Bahagia Maha juga meminta kepada Pemerintah Kota Subulussalam melalui kadis Ketenagakerja dan Dinas Perkebunan Kota Subulussalam untuk mengevaluasi dan mengawasi perusahan kebun ISP yang dulunya BDA bila perlu penggil pihak menajemen perkebunan itu.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan UU RI No 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan, dan turunanya UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketua Fraksi Geranat itu juga meminta kapada Pemerintah Kota Subulussalam Walikota dan pemerintah provinsi Aceh PJ Gubernur untuk mencabut izin HGU perkebunan itu jika prusahan itu tidak mentaati dan mematuhi UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Ia pun menuturkan, menurut pantauannya, bahwa perkebunan ISP ada dugaan menanam kebun kelapa sawit dilahan gambut yang melebihi luas dari izin yang diberikan oleh pemerintah.
"Diminta kepada Dinas terkait, agar segera melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan agar perusahan perkebunan itu tidak memperlakukan karyawan dengan semena-mena," jelasnya.[zbr]