Ia menyebutkan, adapun calon perseorangan yang sudah memenuhi syarat tersebut yakni dari Kabupaten Aceh Jaya (satu dari dua pasangan calon), Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kota Langsa, dan Subulussalam.
"Sedangkan tujuh calon yang masih BMS yaitu dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh Timur, Aceh Tengah, Pidie, Aceh Besar, Bener Meriah dan Aceh Jaya," demikian Saiful.
Baca Juga:
BPS Aceh: Pengeluaran Per Kapita 2024 Naik 3,16 Persen dari 2023
[Redaktur: Amanda Zubehor]