Ia menyebutkan, adapun calon perseorangan yang sudah memenuhi syarat tersebut yakni dari Kabupaten Aceh Jaya (satu dari dua pasangan calon), Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kota Langsa, dan Subulussalam.
"Sedangkan tujuh calon yang masih BMS yaitu dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh Timur, Aceh Tengah, Pidie, Aceh Besar, Bener Meriah dan Aceh Jaya," demikian Saiful.
Baca Juga:
Detik-detik Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak, Mayoritas Korban Taruna Poltekpel
[Redaktur: Amanda Zubehor]