Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar memperpanjang masa pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga 11 Mei karena jumlah peserta yang dibutuhkan kurang dari dua kali kebutuhan.
“Artinya, masih ada gampong yang belum mendaftar dan ada juga yang jumlah mendaftar kurang dari enam orang,” kata Divisi SDM dan Parmas KIP Aceh Besar Mahyar Tasnim di Lambaro, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Besar Tinjau Persiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KIP
Ia menjelaskan dengan perpanjangan waktu pendaftaran dari sebelumnya 2 sampai 8 Mei 2024, jumlah pelamar PPS terus bertambah yakni yang telah membuat akun di Siakba sebanyak 6.791 orang dan yang sudah submit berkas di aplikasi 5.927 orang.
Kemudian yang sudah menyampaikan berkas langsung ke KIP Aceh Besar sebanyak 5.091 orang.
Menurut dia saat ini masih ada dua gampong pelamar masih kurang dan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat di gampong tersebut untuk memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut.
Baca Juga:
OJK Kembangkan Ekosistem Keuangan Inklusi di Sentra Nilam Gampong Umong Seuribee
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran dan kami juga meminta menyampaikan informasi penerimaan PPS ini kepada warga sehingga kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik,” kata komisioner KIP Aceh Besar itu.
Ia menambahkan pendaftaran PPS lewat aplikasi Siakba masih dibuka hingga 11 Mei hingga pukul 23.59 WIB dan untuk pengembalian berkas paling telat 12 Mei 2024.
Pilkada di Aceh Besar di gelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.
[Redaktur: Amanda Zubehor]