Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Isu perkara dugaan pencurian buah berondolan kelapa sawit milik PT. Mitra Sejahtera Sejati Bersama (MSSB) yang dilakukan tiga orang warga Sepadan yang kini di tahan di Mapolres Subulussalam menjadi perhatian sejumlah kalangan.
Pengacara ketiga tersangka, Kaya Alim mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Kaya Alim menyebut mulai anggota DPRK terpilih, Hasbullah, Kepala Mukim Binanga, Tamrin dan Kepala Desa Sepadan Supardi menjadi penjamin penangguhan penahanan.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
"Suratnya sudah kita masukkan ke Polres Subulussalam. Mudah-mudahan penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut menimbang keluarga ketiga tersangka saat ini sangat memperhatikan dari segi ekonomi karena para tersangka merupakan tulang punggung keluarga " Ungkap Kaya Alim, Rabu (29/5/2024).
Menurut Kaya Alim, Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kemanusiaan.
"Ini alasan kemanusiaan, kini istri para tersangka terpaksa menitipkan anak-anaknya untuk bekerja karena tulang punggung keluarga saat ini ditahan di Mapolres Subulussalam. Kasihan melihat ekonomi ketiga tersangka. Mereka mengambil buah berondolan karena keadaan ekonomi meski mengambil buah berondolan milik orang lain tidak dibenarkan". Tambah Kaya Alim.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Terlihat dalam surat tiga orang penjamin tersebut, ada empat poin jaminan terhadap kasus yang menjerat tiga warga Sepadan itu di antaranya, penjami memastikan ketiga tersangka tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
Sebelumnya, tiga warga Desa Sepadan, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam ditahan karena diduga mengambil buah berondolan Kelapa Sawit milik PT. Mitra Sejahtera Sejati Bersama (MSSB) pada tanggal 18 Mei 2024.
[Redaktur: Amanda Zubehor]