Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Musfy Ishak, yang juga penggiat media sosial dengan nama akun Abu Laot, dengan hukuman empat bulan dua hari penjara karena terbukti bersalah mencemarkan nama baik orang.
Vonis tersebut dibacakan majelis majelis hakim diketuai R Hendral dan didampingi dua hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (2/4/2024).
Terdakwa Musfy Ishak hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Sidang juga dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Baca Juga:
BPBA Lapor Dua Desa di Aceh Jaya Terendam Banjir Setinggi 1,2 Meter
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mendistribusikan muatan penghinaan nama baik. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat bulan dua hari penjara," kata majelis hakim.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Musfy Ishak membayar denda Rp5 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar denda dengan hukuman satu bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata majelis hakim.
Baca Juga:
Kejari Bireuen Selidiki Dugaan Korupsi Studi Banding ke Jawa Timur dan Bali
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Roby Syahputra menuntut terdakwa Musfy Ishak dengan hukuman enam bulan penjara.
Selain pidana enam bulan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Musfy Ishak membayar denda Rp10 juta subsidair atau hukuman pengganti satu bulan penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak menyatakan apakah menerima atau upaya hukum banding atas putusan tersebut.