WahanaNews-Serambi | Tujuh ahli waris Alm. Inisial AW dilaporkan ke Polres Subulussalam karena diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik H.M.Yusuf Beranjak.
Laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukumnya Dewa Mahdalena SH.MH disampaikan dalam keterangan persnya.(18/11/2022).
Baca Juga:
Usut Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, KPK Siap Bantu KY dan MA
Dewa Mahdalena SH.MH menjelaskan "Pada tanggal 26 Oktober 2022 kami telah melaporkan mereka secara resmi ke Polres Subulussalam sebagaimana surat tanda terima laporan Polisi nomor STT/LP/152/X/2022/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh.
"Warga negara yang baik itu wajib tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah diputuskan oleh mulia hakim dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkil nomor : 03/pdt.G/2003/PN-SKL tanggal 23 september 2003 telah memutuskan dengan amar putusan menyatakan sertifikat hak milik nomor 1 tahun 1982 pemegang hak Awaluddin, sepanjang mengenai tanah perkara (Tanah H.M Yusuf Branjak) cacat hukum dan pada tanggal 4 Februari 2004 pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memutuskan dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singkil 23 September 2003 nomor 03/pdt.G/2003/PN-SKL yang dimohonkan banding tersebut. Karena kedua putusan-putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka pada tanggal 23 agustus 2004 dilakukan eksekusi berdasarkan berita acara eksekusi nomor : 02/pdt.G/eks/2004/PN-SKL".
Ditahun 2006 H. Awaluddin (Pemegang hak SHM kembali melakukan peninjauan kembali (PK) tepat pada tanggal 16 juni 2006 Mahkamah Agung RI membacakan putusan peninjauan kembali yang dilakukan oleh H. Awaluddin (Pemegang hak SHM nomor 1 tahun 1982 nomor :02/PK/PDT/2006 dengan amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali H.Awaluddin tersebut.
Baca Juga:
Hasil Atas Temuan BPK, BP Tapera Telah Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
"Semua upaya hukum H. Awaluddin ditolak oleh hakim namun hingga kini tanah tersebut masih mereka kuasai. Seharusnya ahli waris sadar dan segera mengembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya yaitu H.M. Beranjak".
Lagi Dewa Mahdalena, SH.MH mengatakan, tidak ada orang kebal hukum di NKRI ini, untuk itu kami berharap ke pihak Polres Subulussalam, menindaklanjuti laporan kami. Ini wajib dituntaskan, karena permasalahan ini, sudah sembilan belas (19) tahun lamanya, tanah milik H.M. Beranjak dikuasai oleh orang yang tidak berhak."
Dewa Mahdalena juga menyampaikan "Persoalan ini juga, pernah disampaikan ke BPN kota Subulussalam dan sampai hari ini belum ada tanggapan atau upaya penyelesaian terkait konflik tanah ini." Jelas Kuasa Hukum H.M. Beranjak.[zbr]