Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Nur Ayis dinyatakan menang secara terpilih di pilkampong Makmur Jaya pada bulan Oktober 2022 yang lalu, namun belum juga dilantik Walikota subulussalam.
Tepatnya pada Oktober 2022 lalu. Ada sebanyak 49 kampong melakukan pemilihan kepala kampong secara serentak.
Baca Juga:
BPBA Lapor Dua Desa di Aceh Jaya Terendam Banjir Setinggi 1,2 Meter
Para kepala kampong yang terpilih sebanyak 49 kampong yang dilantik wali kota hanya sebanyak 46 kepala kampong, dan menyisakan 3 kepala kampong yang terpilih.
Menyusul pada 24 November 2022, Walikota Subulussalam melantik 2 dari 3 kepala kampong yang terpilih dianya kepala kampong bukit Alim dan Dasan Raja, menyisakan kepala kampong Makmur Jaya.
Setelah mengikuti Pemilihan kepala kampong secara serentak, Kampong Makmur jaya ini kembali melakukan pemilihan ulang berdasarkan SK BPK Makmur Jaya oleh Walikota .
Baca Juga:
Kejari Bireuen Selidiki Dugaan Korupsi Studi Banding ke Jawa Timur dan Bali
Dalam catatan media ini pemilihan ulang di Makmur jaya dinyatakan batal karna tidak memenuhi qorum yang sesuai dengan qanun Aceh No 4 Tahun 2009.
Disini tercatat Nur Ayis menang di pemilihan kepala kampong Makmur Jaya sebanyak 2 kali. Namun belum juga dilantik jadi kepala kampong setempat.
Berujung Nur Ayis menggugat keputusan Walikota tersebut terkait pembatalan Keputusan BPK tentang pemilihan kepala kampong ke PTUN Banda Aceh.