WahanaNews-Serambi | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati Ketua DPR Aceh agar mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh yang masa jabatannya berakhir pada 6 Juli 2023.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor 100.2.3/29771/SJ.
Baca Juga:
Kapolres Bungo Dikenakan Sanksi Demosi, Apa Penyebabnya ?
Dalam surat itu juga disebutkan berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.
"Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis surat tersebut yang dikutip CNN Jumat (9/6/23).
Untuk itu, Tito meminta DPR Aceh mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Tito memberi waktu pengusulan hingga 20 Juni 2023.
Baca Juga:
Wali Kota Gunungsitoli Rakor dengan Kemendagri, Bahas Strategi Atasi Inflasi
"Ketua DPR Aceh dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh, Rabu, 6 Juli 2022.
Ia dilantik setelah DPR Aceh mengusulkan tiga nama termasuk di dalamnya nama Achmad Marzuki.[zbr]