WahanaNews-Serambi | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati Ketua DPR Aceh agar mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh yang masa jabatannya berakhir pada 6 Juli 2023.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor 100.2.3/29771/SJ.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
Dalam surat itu juga disebutkan berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.
"Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis surat tersebut yang dikutip CNN Jumat (9/6/23).
Untuk itu, Tito meminta DPR Aceh mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Tito memberi waktu pengusulan hingga 20 Juni 2023.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Gelar Pertemuan Perdana dengan ASN
"Ketua DPR Aceh dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh, Rabu, 6 Juli 2022.
Ia dilantik setelah DPR Aceh mengusulkan tiga nama termasuk di dalamnya nama Achmad Marzuki.[zbr]