Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Ombudsman RI menyatakan bahwa standar pelayanan publik Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di provinsi ujung barat Indonesia berhasil mencapai zona hijau.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Selasa (21/1/2025), mengatakan zona hijau tersebut menunjukkan bahwa pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat semakin meningkat dan berkualitas.
Baca Juga:
KIP Aceh Besar Tetapkan Muharram-Syukri Sebagai Bupati dan Wakil 2024
"Berdasarkan penilaian kami pada 2024, Pemerintah Aceh dan seluruh atau 23 pemerintah kabupaten kota di Provinsi Aceh berhasil masuk zona hijau. Dan ini menunjukkan standar pelayanan publik yang diberikan semakin meningkat dan berkualitas," katanya.
Selain berdasarkan zona, kata dia, penilaian juga berdasarkan kepatuhan. Penilaian kepatuhan ini juga diberikan dalam bentuk opini pengawasan pelayanan publik yang diklarifikasi dalam lima kategori yakni opini tertinggi, tinggi, sedang rendah, dan terendah.
Untuk opini tertinggi, kata dia, diraih 13 dari 23 pemerintah kabupaten kota di Provinsi Aceh. Sedangkan 10 pemerintah kabupaten kota lainnya meraih opini dengan kualitas tinggi.
Baca Juga:
BPKP Aceh: 750 Tenaga Disiapkan di SPPG untuk Makan Bergizi Gratis
Adapun 13 pemerintah kabupaten kota yang merupakan opini tertinggi yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh, Pemkab Aceh Timur, Pemkot Lhokseumawe.
Serta Pemkab Aceh Singkil, Pemkab Aceh Barat Daya, Pemkab Aceh Besar, Pemkab Aceh Jaya, Pemkab Aceh Barat, Pemkab Bener Meriah, Pemkab Pidie, dan Pemkab Aceh Tengah.
"Penilaian ini menjadi dasar untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan publik guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Kami berharap pemerintah daerah di Aceh untuk terus meningkatkan standar dan kualitas pelayanan publik," kata Dian Rubianty.