Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, bersama kepolisian setempat, menyegel dua mesin dispenser atau nozel pengisian bahan bakar minyak SPBU di daerah tersebut karena volume yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Aceh Timur Furqan Febriansyah di Aceh Timur, Selasa (2/4/2024), mengatakan mesin dispenser yang disegel itu milik SPBU Tanjong Minjei di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Baca Juga:
Tim Resmob Polda Sulut Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Minahasa
"Mesin dispenser untuk biosolar SPBU tersebut disegel karena volume yang dikeluarkan tidak sesuai setelah dilakukan pengecekan menggunakan bejana berukuran 20 liter dari UPTD Metrologi Legal," katanya.
Sebelumnya kata Furqan Febriansyah, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama Polres Aceh Timur memeriksa pompa minyak atau mesin dispenser di SPBU Tanjong Minjei.
Pemeriksaan tersebut untuk melihat serta memverifikasi alat ukur di SPBU tersebut. Pemeriksaan untuk memastikan ketepatan dan keakuratan pengukuran.
Baca Juga:
Kebakaran SPBU Subulussalam, Diduga Akibat Korsleting pada Mobil saat Pengisian BBM
"Pengukuran ini dilakukan semata-mata untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat pengisian BBM yang tidak sesuai dengan standar," kata Furqan Febriansyah.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan penyegelan mesin dispenser biosolar di SPBU tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini kepolisian menyelidiki mesin dispenser untuk pengisian biosolar di SPBU itu tidak sesuai setelah dilakukan pengecekan. Volume minyak yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera," katanya.