"Mohon doanya, agar semua PPPK di Aceh Barat agar dapat perpanjang kontraknya," kata Hasmi Zuandi.
Hingga saat ini, tenaga PPPK di Aceh Barat tetap menerima hak gaji secara penuh sesuai dengan jenjang pendidikan dan kelas jabatan mereka, setara dengan standar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga:
Digaji Hanya Rp200 Ribu dari APBD, PPPK Paruh Waktu Curhat ke Komisi XI DPR
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap regulasi terbaru atau kebijakan daerah nantinya dapat mengakomodasi keberlanjutan masa kerja mereka guna menjaga stabilitas pelayanan publik di Aceh Barat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]