SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam di wilayah pesisir pantai barat selatan Provinsi Aceh. Upaya ini sejalan dengan terbitnya instruksi Gubernur Aceh mengenai kewajiban shalat berjamaah dan pengajian di satuan pendidikan.
Bupati Aceh Selatan Mirwan di Banda Aceh, Selasa (18/3/2025), mengatakan pihaknya terus membangun sinergi dengan pemerintah provinsi dalam memperkuat penerapan dan pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan.
Baca Juga:
Produksi Rokok di Aceh Meningkat Tiga Tahun Terakhir Seiring Bertambahnya Konsumen
"Kami terus bersinergi dengan Pemerintah Aceh dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam. Kami juga mengajak masyarakat menyukseskan pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan," kata Mirwan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Aceh Selatan Mirwan usai menghadiri rapat koordinasi terkait Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh yang mengatur pelaksanaan shalat fardhu Berjamaah bagi aparatur negara dan masyarakat serta pelaksanaan mengaji pada satuan pendidikan di Aceh.
Mirwan menegaskan Pemkab Aceh Selatan siap melaksanakan dan mendukung sepenuhnya instruksi Gubernur Aceh tersebut. Pelaksaan instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksaan syariat Islam di provinsi berjuluk Serambi Mekah tersebut.
Baca Juga:
Bupati Aceh Besar Minta Dinkes Tingkatkan Kinerja untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
"Dukungan terhadap instruksi Gubernur Aceh tersebut sejalan dengan semangat yang terangkum dalam visi dan misi yang kami usung pada saat Pilkada 2024,, khususnya dalam hal penguatan penerapan syariat Islam secara kaffah," kata Mirwan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dalam rapat koordinasi dengan para kepala daerah se Provinsi Aceh menjelaskan bahwa Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 memiliki dua fokus utama dalam penguatan pelaksanaan syariat Islam.
"Fokus pertama, mendorong seluruh aparatur negara dan masyarakat Aceh untuk menghentikan aktivitas saat azan berkumandang dan melaksanakan shalat berjamaah. Kedua, mewajibkan pengajian Al Quran selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung di satuan pendidikan," katanya.