Menurut Wakil Gubernur Aceh, instruksi tersebut merupakan upaya Pemerintah Aceh mewujudkan visi yang Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan. Tujuannya, untuk menguatkan pelaksanaan syariat Islam di Bumi Serambi Mekah.
"Kami menyerukan agar para bupati dan wali kota agar dapat menerjemahkan instruksi tersebut dalam kebijakan daerah, dan bersama- sama dengan forum koordinasi pimpinan daerah mengawal pelaksanaannya," kata Fadhlullah.
Baca Juga:
Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Kebakaran Lahan 20 Hektare di Aceh Selatan
[Redaktur: Amanda Zubehor]