Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, menyatakan akan mencabut izin usaha cafe, warung kopi, atau sejenisnya yang tetap buka dan melayani pembeli saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah shalat tarawih pada Ramadhan 1445 Hijriah.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe T Adnan dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Sabtu (16/3/2024), mengatakan pemilik warung dan cafe yang tetap membuka usaha saat warga shalat tarawih maka telah melanggar seruan bersama Forkopimda Lhokseumawe nomor 157/2024 terkait jam operasi warung dan cafe selama Ramadhan.
Baca Juga:
Razia Lapas Sibolga Libatkan BNNK Tapsel: Upaya Berantas Narkoba di Dalam Penjara
"Bagi pemilik cafe jika ke depannya masih bandel beroperasi pada jam shalat tarawih, kita katakan bahwa akan kita cabut izin operasionalnya," kata T Adnan.
T Adnan bersama Wakapolres Kota Lhokseumawe Dedy Darwinsyah, Pabung Kodim 0103/AUT Mayor Inf Jailani telah melakukan razia gabungan perdana Ramadhan pada Jumat (15/3/2024) malam.
Hasilnya, mereka menciduk belasan pemuda yang nongkrong pada waktu warga sedang menunaikan ibadah shalat tarawih. Sekda dengan tegas menegur dan memperingati pemuda yang terjaring razia, serta akan mengambil tindakan pembinaan.
Baca Juga:
Terkait Polemik Razia RM Padang non-Minang di Cirebon Polisi Lakukan Mediasi
"Bagi yang terciduk, diberikan peringatan dan teguran keras," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, bagi remaja yang masih melanggar secara berulang dan keterlaluan, maka akan dilakukan pembinaan melalui pesantren, lembaga tarbiyah atau dayah selama beberapa pekan.
Menurut T Adnan, razia gabungan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan ibadah shalat tarawih selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.