WahanaNews-Serambi | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara A Murthala, mengatakan tidak akan pecat pegawai honorernya.
Namun, kemampuan keuangan Aceh Utara hanya mampu membayar gaji honorer untuk tujuh bulan selama 2023.
Baca Juga:
Kepala Mukim Penaggalan Apresisasi Pj Wali Kota Subulussalam yang Sudah Membayar Honor Tertunda
“Sesuai regulasi, kita masih dibolehkan menggunakan tenaga honorer hingga November 2023 ini. Jadi, keputusan pemerintah daerah, masih menggunakan tenaga honorer tahun ini,” terang A Murthala, saat dihubungi, Selasa (17/1/2023).
Kebijakan itu diambil menyusul minimnya anggaran pemerintah daerah tiga tahun terakhir. Sejak 2021, pemerintah daerah ini hanya mampu menggaji tujuh sampai sembilan bulan gaji honorer. Tidak penuh 12 bulan selama setahun.
“Prinsipnya kita menyesuaikan regulasi dan kemampuan keuangan daerah. Keuangan kita hanya mampu membayar gaji sampai bulan Juli 2023,” terangnya.
Baca Juga:
Kenaikan Harga Daging Sapi dan Kerbau di Nagan Raya, Aceh
Sekadar diketahui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara menyebutkan, jumlah honorer dengan status tenaga kontrak 2.130 orang dan tenaga bakti 1.634 orang. Kabupaten ini juga memiliki 9.406 orang dan 832 PPPK (Pegawai dengan Perjanjian Kerja).
Sedangkan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyatakan tahun ini akan memecat 4.000 honorer karena defisit anggaran. Hingga hari ini, para honorer di Kota Lhokseumawe, belum menerima Surat Keputusan (SK) bekerja untuk tahun 2023.[zbr]
(Sumber: Kompas)