Pihak Telkomsel juga meminta agar dapat menindaklanjuti surat kedua ini paling lambat tanggal 22 Mei 2023.
H. Harmaini Kadis Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Subulussalam saat di di temui diruangan kerjanya menyampaikan dan membenarkan tagihan tersebut dan menyampaikan hingga sampai saat ini belum melakukan pembayaran dikarenakan saat ini Dinasnya masih dalam pengamprahan di BKPD Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Jabar Tetap Lanjutkan TPK Sarimukti untuk Bandung Raya
Harmaini juga menyampaikan bahwa jumlah tagihan tersebut merupakan tagihan pulsa yang diperuntukkan kepada Tim Pendamping Keluarga (TPK) di setiap desa dalam kota Subulussalam sejumlah 246 orang, setiap desa ada 3 orang TPK, dan 2 nomor kartu halo tersebut adalah induk untuk untuk membagi ke setiap TPK.[zbr]