Serambi.WahanaNews.co | Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam menahan S, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) Desa setempat pada Tahun Anggaran 2021.
Oknum mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat itu, diduga melakukan penyelewengan APBK dan kurang bayar Insentif triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
"Penahanan dilakukan setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam menetapkan S sebagai tersangka," Jumat (12/5/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Renaldho Ramadhan, kepada media menyebutkan atas kasus tersebut ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 335.586.000 (Tiga ratus tiga puluh lima juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
"Dalam 20 hari kedepan, tersangka S mantan Pj kepala Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat dilakukan penahanan. Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," Kata Kasi Pidsus Kejari Subulussalam Renaldho Ramadhan.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam merilis kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Kepala kejaksaan Negeri Kota Subulussalam Mayhardy Indra Putra, melalui Kepala Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Renaldho Ramadhan, mengatakan ekspos penghitungan kerugian Negara tersebut digelar bersama dengan Inspektorat dan dikantor Inspektorat Kota Subulussalam, Rabu (3/5/23).
“Ekspos penghitungan kerugian keuangan Negara yang digelar ini atas perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat tahun anggaran (TA) 2021. Oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat diduga melakukan penyelewengan APBK Tahun Anggaran 2021 dan kurang bayar Insentif triwulan III dan IV Tahun 2021,” Kata Renaldho Ramadhan.[zbr]