Rijal juga menambahkan bahwa pada kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Dr. Gusrizal, pada 23 Juni 2021, disinyalir telah disampaikan penilaian serupa, yakni lahan tersebut tidak layak untuk dibangun kantor PN. Namun, kala itu pemerintah sebelumnya bersama Ketua PN Singkil meyakinkan bahwa lahan akan ditimbun sesuai perjanjian hibah guna memuluskan pengadaan lahan tersebut.
“Saya menduga kuat, sejak awal lahan itu sudah dinilai tidak layak. Namun, dengan adanya perjanjian hibah dari Pemko Subulussalam, pengadaan lahan tersebut tetap dipaksakan,” tandas Badrul Rijal.
Baca Juga:
Mantan Karyawan Tolak Diperiksa, Ayu Balik Gugat Ashanty Rp 100 Miliar
[Redaktur: Amanda Zubehor]