"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal dan bersinggungan dengan kawasan hutan mewaspadai gangguan kawasan gajah serta tidak melakukan perburuan terhadap satwa dilindungi. Perburuan satwa dilindungi bisa dipidana penjara," kata Sudirman.
Gajah Sumatera merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, Gajah Sumatera hanya ditemukan di Pulau Sumatera dan berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Baca Juga:
Ombudsman RI: Pelayanan Publik Pemerintah Aceh dan Kabupaten Kota Masuk Zona Hijau
[Redaktur: Amanda Zubehor]