WahanaNews-Aceh I Sebagai pimpinan daerah Bupati Aceh Barat, Ramli MS berang terkait adanya tempat prostitusi di Meulaboh.
Dia meminta tempat-tempat penyedia wanita malam atau wanita penghibur untuk dicabut izin dan ditutup paksa. Karena telah melakukan pelanggaran syariat Islam.
Baca Juga:
Pemkab Aceh Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang di Woyla
Hal itu diungkapkan Ramli dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Satpol PP dan WH di Meulaboh, Senin (13/9/2021).
Terlihat amarah Bupati Aceh Barat Ramli MS memuncak memarahi mucikari dan para wanita malam tersebut. Karena ulah mereka merusak nama baik daerah atas perbuatan melanggar Syariat Islam.
Dalam kesempatan itu, bupati memperlihatkan mucikari dan wanita malam kepada wartawan. Para pelaku diminta untuk tidak mengulangi perbuatan maksiat tersebut yang dilarang oleh agama.
Baca Juga:
Imigrasi Meulaboh Catat 152 Pengungsi Rohingya Ditampung di Aceh Selatan
Sementara empat orang wanita yang ditangkap oleh Satpol PP dan WH dalam kasus dugaan prostitusi, pada Minggu (12/9/2021) di sebuah penginapan di jalan Gajah Mada, Meulaboh tersebut masing-masing YM (23) dan Ang (24), warga Johan Pahlawan.
Berikut JN (30) warga Johan Pahlawan, Mr (25) dari Tadu Raya, Nagan Raya dan An (24) warga Johan Pahlawan, Aceh Barat. Sementara penyedia fasilitas untuk para wanita malam tersebut atan nama AS (25) warga Kecamatan Johan Pahlawan.
Dari keempat wanita tersebut satu diantaranya berstatus masih memiliki suami, dan tiga orang lagi merupakan para janda semua.
“Yang sangat kita sesalkan adanya tempat-tempat penampungan, ini harus benar-benar ditindak. Kalau tidak ada yang memfasilitasi dan menyediakan tempat tidak mungkin mereka datang,” ungkap Bupati Aceh Barat, Ramli MS kepada wartawan.
Ia memerintahkan Satpol PP dan WH serta pihak terkait lainnya untuk menutup penginapan Wisma Montella di jalan Gajah Mada, Meulaboh.
Hal ini terkait adanya dugaan sebagai penyedia wanita malam yang dikoordinir oleh salah salah seorang mucikari di sana.
“Semua tempat usaha penginapan yang ditemukan pelanggaran Syariat Islam akan kita cabut izin dan ditutup paksa,” tegas Bupati Ramli MS.
Sementara empat orang wanita yang ditangkap di penginapan di Jalan Gajah Mada akan dilakukan pembinaan degan syarat membuat pernyataan diatas materai dan dijemput oleh orang tua masing-masing.
“Mereka boleh pulang asal dijemput oleh orang tuanya, dan untuk mucikari akan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Disebutkan, para pelaku prostitusi tersebut merupakan para pendatang, masing-masing dari Medan, Aceh Selatan dan Aceh Besar dan Nagan Raya.
“Kita tidak akan membiarkan adanya pelanggaran Syariat Islam yang sedang kita galakkan saat ini, dan semua tempat penginapan akan dilakukan pengintaian.
Sehingga jika ditemukan masalah yang sama tentunya akan segera ditindak dengan mencabut izin dan menutup paksa,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Ramli MS juga melihat langsung satu orang mucikari dan empat orang wanita yang diduga sebagai wanita penghibur yang ditangkap di di wisma di Jalan Gajah Mada Meulaboh.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra kepada Serambinews.com, Senin (13/9/2021) mengatakan, wisma montella yang berada di Jalan Gajah Mada itu diduga illegal tidak memiliki izin yang selama ini dijadikan sebagai tempat penginapan.
“Kita sudah minta surat izin usaha tempat penginapan, tetapi sejauh ini pemiliknya belum bisa menunjukkan bahwa mereka mengantongi izin, dan itu kita duga illegal,” kata Dodi Bima Saputra.
Ia menambahkan, untuk wisata yang tidak ada izin itu akan segera ditindak dan palang nama harus diturunkan dan tidak boleh lagi untuk dijadikan sebagai tempat penginapan.
Dikatakannya, bahwa para wanita dan mucikari masih dimintai keterangan oleh penyidik di Satpol PP dan WH. Hal itu lantaran setiap dimintai keterangan tidak sama seperti yang disampaikan sebelumnya, dan berubah-ubah.
“Para wanita itu masih kita minta keterangan, dan untuk mucikari akan kemungkinan akan berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.
Untuk empat orang wanita akan kita kembalikan kepada keluarga masing-masing dengan syarat adanya surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatan pelanggaran syariat islam dan harus dijemput oleh orang tua masing-masing,” jelasnya. (tum)