Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Telah terungkap kelemahan dalam Penatausahaan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh tahun 2023 beberapa pekan lalu, yang kini menjadi tantangan bagi Penjabat (Pj.) Walikota untuk diselesaikan, pada Sabtu (13/7/2024).
Berdasarkan laporan media, temuan BPK tersebut diduga telah menimbulkan keprihatinan di kalangan warga Pemko Subulussalam, yang menilai hal ini tidak sejalan dengan visi pemekaran kota yang digagas oleh para pemerhati, tokoh, dan sesepuh negeri Syech Hamzah Fanduri.
Baca Juga:
Berkat Transparansi Keuangan, Sajiwa Foundation Raih Predikat WTP Berturut-turut
Kuat dugaan bahwa tingginya belanja daerah dibandingkan dengan pendapatan daerah menjadi penyebab utama meningkatnya hutang/defisit yang melebihi batas yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Dampaknya dirasakan oleh banyak pihak, seperti keterlambatan penyaluran Zakat, Gaji Kepala Kampung dan Perangkatnya, hambatan dalam program-program dinas, penundaan biaya operasional dinas, pembayaran Gaji ke-13 ASN, TPP ASN, gaji sertifikasi guru, dan banyak hal lainnya. Hal ini tidak hanya menghambat kemajuan, tetapi juga membuat pembangunan Pemko Subulussalam terlihat mundur.
Pertanyaan pun muncul mengenai pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di negeri ini. Apakah PAD tidak terkumpul dengan baik, ataukah pemangku kebijakan tidak mampu menghasilkan PAD untuk secara bertahap mengurangi defisit, sebagaimana yang diharapkan?
Baca Juga:
LKPP Raih WTP Kedelapan Kali, Pemerintah Konsisten Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan APBN
Pertanyaan ini mengemuka atas kinerja Anggota DPRK dalam menjalankan kewenangannya, yang tampaknya terlalu percaya diri hingga menyebabkan Pemko terjerat dalam masalah hutang.
Meskipun Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) telah diterbitkan beberapa pekan lalu, BPK RI Perwakilan Aceh telah menyoroti kekurangan dalam penatausahaan keuangan daerah, yang menghasilkan rekomendasi dari Fraksi Granat DPRK Subulussalam kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan. Pj. Walikota Subulussalam pun mendukung rekomendasi ini untuk ditindaklanjuti.
Kota kita, Kota yang kita cintai, sedang mengalami masa sulit. Semoga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dan Bareskrim Polri bersedia turun tangan untuk menyelamatkan Pemko Subulussalam dari krisis ini. Dengan Pilkada di ambang pintu, keterbukaan mengenai defisit ini akan membantu warga dalam memilih pemimpin yang benar-benar integritasnya teruji.