Junaidi menyampaikan penetapan calon Kepala Mukim akan ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2022 sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan walikota No. 29 tahun 2022
Jumlah pemilih telah ditetapkan melalui Perwal yang telah saya sampaikan tadi, di dalam Perwal tersebut disampaikan bahwa pemilih atau pemilik hak suara dalam pemilihan kepala mukim ialah 3 orang dari setiap desa di wilayah kemukiman, ya itu Kepala desa, Ketua badan Permusyawarahan Kampung (BPK) dan Imam Desa atau Imam masjid di desa.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi, 3 Desa di Subulussalam Aceh Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter
Selanjutnya ada 4 orang dari kecamatan, yaitu satu orang tokoh Masyarakat, satu orang tokoh Perempuan, satu orang tokoh pemuda dan satu orang Imam Cik atau kecamatan masing masing dari tingkat kecamatan.
Sebagai informasi bahwa wilayah kecamatan Penanggalan meliputi dari 13 desa dan satu kemukiman.