Serambi.WahanaNews.co, Takengon - Pj Bupati Aceh Tengah T. Mirzuan turut mendukung keputusan Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, yang menonaktifkan dua Direksi Bank Aceh Syariah (BAS), yaitu Direktur Utama Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini.
Mirzuan mengatakan keputusan yang diambil oleh Pj Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah merupakan wujud dari komitmen serta bentuk nyata pengendalian pemerintah yang ingin memastikan integritas dan kinerja lembaga keuangan kebanggaan rakyat Aceh berjalan sesuai harapan bersama dalam mendukung pembangunan di daerah.
Baca Juga:
Kementan Optimalkan 500 Hektare Lahan Rawa Aceh Utara untuk Ketahanan Pangan
"Saya menyakini keputusan yang diambil Pj Gubernur Aceh demi kebaikan dan kemaslahatan rakyat Aceh secara umum dan kita berharap Bank Aceh Syariah kedepannya menjadi lebih baik dan menjadi Bank Syariah yang betul-betul melayani masyarakat Aceh serta ikut membangun daerah," kata T Mirzuan di Takengon, Kamis (11/4/2024).
Dia meyakini penonaktifan dua direksi Bank Aceh tersebut telah melewati pertimbangan matang dari unsur PSP Bank Aceh Syariah sehingga kemudian menjadi keputusan Pj Gubernur untuk tujuan kemaslahatan rakyat Aceh.
"Pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah Aceh merupakan pemegang saham yang sah dari Bank Aceh Syariah. Oleh karenanya apapun kebijakan yang diputuskan Pj Gubernur Aceh wajib kita dukung untuk kepentingan masyarakat Aceh. Semoga direksi yang baru nantinya membawa semangat baru yang lebih baik," tutur Mirzuan.
Baca Juga:
Realisasi Penyaluran Pupuk Subsidi di Bengkulu Capai 243,78 Ton
Sebelumnya Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah memutuskan untuk menonaktifkan dua direksi Bank Aceh Syariah yakni Direktur Utama Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini sejak tanggal 5 April 2024.
Penonaktifan ini dilakukan hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Aceh Syariah 30 hari ke depan.
Sedangkan sebagai Plh Direktur Utama Bank Aceh Syariah saat ini Pj Gubernur menunjuk langsung Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas.