Serambi.WahanaNews.co, Meulaboh - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menahan PR (27 tahun), seorang warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya sendiri yang bernama Berly Ghaisan Rabbani berusia empat tahun.
Korban Berly meninggal dunia setelah dianiaya teman lelakinya (pacar) pada 9 Februari 2024 lalu, di sebuah gubuk di lokasi pembuatan gorong-gorong di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
“Tersangka PR kita tahan sejak Selasa (5/3/2024) setelah sebelumnya kita lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy dilansir Antara di Meulaboh, Selasa (5/3/2024) malam.
Fachmi Suciandy mengatakan penahanan terhadap PR dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap PR, termasuk memeriksa saksi sehingga kemudian sang ibu korban ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Fachmi mengatakan tersangka PR ditahan polisi karena sang ibu balita Berly Ghaisan Rabbani, diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan sang anak sehingga korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Tragis, Santri di Aceh Alami Luka Serius Usai Disiram Air Cabai
“Ibu korban diduga terlibat ikut menyuruh pacar nya (tersangka AZ alias Ayi) untuk menganiaya sang anak, sehingga anak korban kemudian meninggal dunia,” kata Fachmi menambahkan.
Dalam kasus ini, polisi terlebih dahulu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AZ alias Ayi (22 tahun), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu.
Tersangka AZ alias Ayi ditangkap polisi karena diduga kuat telah merencanakan pembunuhan terhadap balita bernama Berly Ghaisan Rabbani (4 tahun), yang merupakan anak kandung PR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Aceh Barat.