Serambi.WahanaNews.co, Meulaboh - Petugas Satuan Lalu-Lintas Polres Aceh Barat menjaring 118 pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai helm dan melanggar arus lalu-lintas, dalam lanjutan Operasi Zebra Seulawah 2023 di daerah ini.
“Dari total 118 pelanggar yang kita jaring dalam satu hari ini, sebanyak tujuh pelanggar diberikan tilang dan 111 pelanggar lainnya diberikan teguran,” kata Kasat Lantas Polres Aceh Barat, Iptu Mardiansyah kepada wartawan di Meulaboh, Jumat (08/09/23).
Baca Juga:
Pemkab Aceh Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang di Woyla
Ia mengatakan sebagian besar pelanggar yang diberikan teguran dan tilang tersebut, merupakan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm saat berkendara di jalan raya.
Selain itu, pengendara sepeda motor yang diberikan teguran juga kedapatan melawan arus lalu-lintas, menggunakan telepon selular, tidak menggunakan helm standar, melebihi kecepatan, pengendara di bawah umur, dan pelanggaran lainnya.
"Masyarakat tidak menggunakan helm karena merasa tidak ada petugas Polantas, seharusnya setiap kita berkendara menggunakan sepeda motor wajib memakai Helm," kata Mardiansyah menambahkan.
Baca Juga:
Imigrasi Meulaboh Catat 152 Pengungsi Rohingya Ditampung di Aceh Selatan
Sedangkan pelanggaran bagi pengendara kendaraan roda empat dan truk, kata dia, yaitu tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan telepon selular, dan pelanggaran lainnya.
Iptu Mardiansyah mengatakan disamping melakukan teguran dan tindakan, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan raya, dan senantiasa mentaati aturan berlalu lintas agar keamanan dalam berlalu-lintas dapat terwujud.
Ada pun sasaran operasi yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian tersebut, berada di daerah rawan kepadatan arus pada saat jam tertentu, dengan melakukan penindakan pelanggaran secara Hunting.