WahanaNews-Aceh I Modus menjanjikan mendapatkan proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat, seorang pria asal Aceh Timur inisial SA (49) berhasil memperdayai Amir Hamzah (49) hingga memberikan uang Rp81,5 juta.
Kasus tipu-tipu proyek ini kini di tangani personel Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, dan berhasil meringkus SA, Senin (25/10/2021).
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Pelaku yang ditangkap di Desa Aron, Aceh Utara, Senin (25/10/2021) itu diduga sebagai penipu proyek.
Korbannya menimpa Amir Hamzah (49) warga Aceh Timur sebelumnya dijanjikan mendapatkan proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat. Belakangan korban baru tahu proyek yang dijanjikan oleh tersangka itu tidak kunjung diterimanya.
Bahkan proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat itu sudah dikerjakan oleh orang lain.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sementara korban sudah terlanjur memberi uang sebesar Rp 81,5 juta dengan dalih tersangka sebagai uang modal pengurusan tender tersebut.
Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Citra Yudha SIK, Selasa (26/10/2021).
Menurut AKP Ryan, pada tanggal 23 Maret 2021 lalu, korban dan tersangka bertemu di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan T Panglima Nyak Makam, Banda Aceh.