Pelaku yang merasa aksi penipuannya mulai terendus oleh korban, akhirnya mencari cara, sehingga menyerahkan selembar cek kosong dari sebuah bank. Di cek kosong tersebut sudah bertuliskan Rp 81,5 juta.
"Pada saat korban melakukan pencairan, dari pihak bank mengatakan cek tersebut kosong," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara ini.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Korban yang merasa ditipu dan dirugikan oleh tersangka pelaku, akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Polresta Banda Acehpada 25 Maret 2021.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan panjang yang dilakukan, akhirnya keberadaan tersangka diketahui.
"Personel Unit Jatanras dan Unit Pidana Umum langsung bergerak ke Aceh Utara dan berhasil menangkap pelaku SA tepatnya di Desa Aron, Aceh Utara, pada Senin 25 Oktoebr 2021," sebut Ryan.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Tersangka SA kini ditahan di sel Polresta dan dibidik melanggat Pasal 378 jo 372 KUHP, demikian Kasat Reskrim Polresta, AKP Ryan. (tum)