Pada saat keduanya bertemu di warkop tersebut, korban Amir Hamzah dan tersangka SA pun membahas tentang sebuah proyek yang telah dimenangkan tersangka.
Untuk lebih meyakinkan korban Amir Hamzah, tersangka menunjukkan list atau daftar pemenangan tender Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
"Pelaku memperlihatkan list proyek yang dimenangkan kepada korban saat keduanya bertemu di warkop tersebut pada akhir Maret 2021 lalu," terang AKP Ryan.
Untuk bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka pun meminta korban untuk membayarkan uang modal pengurusan tender itu senilai Rp 81,5 juta.
Korban yang tidak menaruh curiga sama sekali kepada tersangka langsung menyerahkan uang yang diminta tersebut.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Tidak berselang lama setelah uang tersebut diserahkan kepada tersangka yang menjanjikan proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, pelaku SA terkesan menghilang dan tidak memberi kabar apapun bagi korban.
"Korban Amir Hamzah yang mulai curiga akhirnya mengecek pekerjaan tersebut di website LPSE Banda Aceh. Ternyata proyek tersebut sudah dikerjakan pihak lain," terang AKP Ryan.
Korban yang masih beritikad baik akhirnya menghubungi tersangka dan mengatakan proyek yang dijanjikan itu sudah dikerjakan pihak lainnya.