Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subulussalam meringkus seorang pria berinisial ES (21 Tahun) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Rabu (7/8/2024).
Bersama terduga pelaku penyalahgunaan narkotika juga disita barang bukti berupa 1 (satu) Bal yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang di bungkus dengan lakban transparan dengan berat brutto 900 (Sembilan ratus) gram.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut, saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pada saat dilakukan penggeledahan badan tidak di temukan barang bukti kemudian tim melakukan interogasi kepada terduga pelaku ES dan mengakui bahwa menyimpan/menyembunyikan Narkotika jenis Ganja tersebut di bawah tumpukan pelepah daun kelapa sawit di belakang rumahnya lebih tepatnya di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam," ujarnya.
"Kemudian tim menggeledah tempat yang dimaksud dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bal yang diduga Narkotika Jenis Ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang di bungkus dengan lakban transparan dengan berat brutto 900 (Sembilan ratus) gram dan setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya," pungkas Kapolres.
Baca Juga:
Police Goes To School, Sat Lantas Polres Subulussalam Kunjungi SD Al Faqih Ihza Madani dalam Sosialisasi Keselamatan Berkendara
Terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
AKBP Yhogi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Subulussalam serius dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayahnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]