“Sertifikat tanah yang diberikan secara gratis ini cukup penting bagi warga yang memiliki tanah. Disamping dapat dijadikan agunan, surat berharga ini juga dapat menghindari sengketa dan perselisihan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia berharap, kepada pemerintah agar program baik tersebut dapat terus berlanjut, sehingga semua bidang tanah milik masyarakat di seluruh pelosok pedesaan memiliki legalitas kepemilikan yang sah.[zbr/Antara]