Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Aktivis pemerhati kebijakan Kota Subulussalam, Ridwan Husein, meminta Pj Walikota Subulussalam, Azhari, untuk mengganti Pj Kepala Desa yang merangkap jabatan.
Menurutnya, kebijakan ini jelas tidak efisien dan tidak baik bagi pembinaan jenjang karir di kalangan ASN Pemko Subulussalam.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
ASN lainnya juga memiliki hak dan kesempatan yang sama seperti mereka yang merangkap jabatan.
Ridwan menilai bahwa Pj Kepala Desa yang merangkap jabatan sudah seharusnya diganti, terutama mengingat sebentar lagi akan digelar Pilkada setempat agar tidak terkontaminasi politik, ujarnya kepada media ini, Rabu (28/8/2024).
Sebanyak 30 Pj Kepala Kampung yang dilantik oleh Petahana pada tanggal 3 Oktober 2023, sebagian di antaranya juga menjabat sebagai kepala sekolah.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Berdasarkan UU dan PP tentang kepegawaian, pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, serta UU administrasi pemerintahan manajemen ASN, terdapat larangan bagi ASN atau PNS untuk merangkap jabatan.
Bahkan, ada pakar hukum yang berpendapat bahwa merangkap jabatan sebagai kepala sekolah dan kepala desa rentan menyimpang dan berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Ridwan.
Ridwan melanjutkan, "Kehadiran Pj Kepala Desa yang juga menjalankan tugas sebagai guru dapat menimbulkan berbagai pro dan kontra. Dalam pengamatan saya, fenomena rangkap jabatan ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Memegang dua posisi/jabatan secara bersamaan dapat membagi fokus dan perhatian seorang pemimpin, yang dapat menghambat kemampuan mereka untuk memberikan layanan yang optimal, baik di tingkat desa maupun sebagai guru."