WahanaNews-Jabar | Keputusan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah buruh sebanyak 5% diikuti oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dalam keputusannya, pria yang kerap disapa Kang Emil ini menaikkan upah buruh sebanyak 5% tapi dengan syarat.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
RDia menjelaskan, upah buruh tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Untuk buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun kenaikan upahnya 0 sampai 1,72%.
Dia mengatakan, telah menerima perwakilan buruh sebanyak 3 kali. Dia bilang, Jawa Barat memberikan solusi tanpa harus melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
"UMK untuk 2022 TETAP mengikuti PP-36 2021, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jumlah buruh di zona ini HANYALAH 5% dari total 10 juta buruh di Jawa Barat. PP36 mengatur Kenaikannya berkisar 0% - 1,72%," tulisnya di Instagram @ridwankamil, Kamis (30/12/2021).
Sementara, untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun tidak diatur dalam PP 36. Dia mengatakan,untuk buruh kelompok ini kenaikan upahnya 3,27% hingga 5%.
"Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP36. Jumlahburuhnya 95% dari total 10 juta buruh Jawa Barat. Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing2 perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27% - 5%," katanya.