Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Salehati, Anggota DPRD kota Subulussalam, mendatangi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Kota Subulussalam (BPJS) guna mengklarifikasi aduan yang sering disampaikan pasien RSUD Subulusalam kepadanya.
"Aduan-aduan saya dterima dari pasien terkait pelayanan dan pembelian obat diluar apotik RSUD, yang memberatkan pasien," jelas salehati kepada WahanaNews.co, Jumat (01/12/2023).
Baca Juga:
Anggota DPR Ahmad Safei Harap Semua Pekerja Kolaka Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
“Aduan ini saya terima dari pasien yang harus membeli obat diluar rumah sakit, sehingga saya menemui pihak BPJS untuk mengklarifikasi soal bagaimana sistem klaim kerjasama antara RSUD dengan pihak BPJS”, lanjut politisi Partai Aceh Kota Subulussalam itu.
Dikantor BPJS Salehati diterima oleh Delly Cibro, staf Penanganan Pengaduan BPJS Subulussalam, Delly menjelaskan dalam perjanjian kerjasama antara BPJS dengan pihak RSUD Subulussalam, tidak dibenarkan pasien membeli obat dari luar Rumah Sakit, sebab segala pengeluaran untuk kepentingan obat-obatan sudah di cover oleh BPJS, yang klaimnya dilakukan setiap bulan.
“Rata-rata perbulan klaim RSUD Subulussalam sekitar 4 milyar rupiah, idealnya untuk kebutuhan obat pihak RSUD bisa menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, agar tidak terjadi kekosongan obat”, Jelas Delly kepada Salehati.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
Delly juga menyebutkan pihak BPJS tidak bisa mencampuri penggunaan uang yang sudah di klaim, sehingga pengelolaan keuangan sepenuhnya tanggung jawab manajemen RSUD”, Kata Delly lagi
Selain obat-obatan, Salehati juga pernah mendapat aduan soal pasien yang harus membayar jasa ambulan, menurut Delly pihak BPJS juga mengcover soal biaya operasional ambulan, sehingga pasien tidak semestinya membayar.
“Itu termasuk biaya yang bisa di klaim, jadi pasien tidak perlu mengeluarkan biaya untuk itu, pihak rumah sakit yang menjelaskan prosedurnya kepada pasien”, Jelas Delly.
Delly juga menambahkan, selama ini klaim pengeluaran rumah sakit yang diajukan ke BPJS selalu dibayar lancar oleh pihak BPJS.
“Selama berkas lengkap dan telah kita proses, itu dana-dananya langsung kita cairkan, sebab kalau tertunda pencairan kami di denda 1 persen, bayangkan berapa kerugian kami kalau menunda-nunda pencairan”, Kata Delly.
Masih menurut Salehati, ia berencana akan melakukan klarifikasi silang ke pihak RSUD Subulussalam, untuk memperjelas duduk persoalan mengenai kesediaan obat-obatan dan sejumlah persoalan pelayanan RSUD lainnya yang diadukan para pasien ke dirinya.
“Kami sudah hubungi direktur, namun karena mungkin sedang ada kesibukan pertemuan belum bisa terlaksana, saya akan coba hubungi lagi untuk membuat jadwal dengan pihak RSUD”, Tutup Salehati.
[Redaktur: Amanda Zubehor]