Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menargetkan agar sebanyak 30 ribu produk makanan dan minuman di provinsi berjulukan Tanah Rencong tersebut memperoleh sertifikat halal pada tahun 2024.
Sekretaris Satgas Halal Kemenag Aceh Alfirdaus Putra di Banda Aceh, Rabu (6/3/2024), mengatakan pada 2023, pihaknya melalui Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mengeluarkan 20.212 sertifikasi halal untuk produk yang di produksi di Aceh.
Baca Juga:
Fajri Munthe Akan Perjuangkan Sarpras Pendidikan Dibawah Kemenag
"Di tahun 2024, ditargetkan 30 ribu produk disertifikasi," kata Alfirdaus.
Oleh karena itu, katanya, pendamping halal dan auditor halal harus cermat dalam menilai syarat halal, sesuai dengan peraturan.
“Tidak boleh lengah dalam mengawasi proses pendampingan produk halal agar sertifikasi halal tidak hanya menjadi administratif, tetapi sesuai dengan halal dalam tuntunan syar’i,” ujarnya.
Baca Juga:
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Azhari mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.
Kewajiban sertifikasi halal tersebut dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
"Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah maupun besar," kata Azhari.