Pada tahapan selanjutnya, kata dia, nantinya pemerintah juga mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. “Batas akhirnya sampai 17 Oktober 2026," ujarnya.
Untuk produk obat bebas dan obat bebas terbatas sampai dengan 17 Oktober 2029, sedangkan untuk produk obat keras dikecualikan psikotropika sampai dengan 17 Oktober 2034.
Baca Juga:
Fajri Munthe Akan Perjuangkan Sarpras Pendidikan Dibawah Kemenag
"Produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya juga masuk ke dalam daftar penahapan kewajiban sertifikasi halal berikutnya," katanya.
Oleh karenanya, kata Azhari, perlu dukungan bersama untuk mendorong kesadaran masyarakat akan arti pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk.
Era sekarang ini, kata dia, legalitas kehalalan suatu produk menjadi prioritas. Semua proses pembuatan bahan makanan dan minuman maupun sembelihan harus dipastikan sesuai dengan standar kehalalan suatu produk.
Baca Juga:
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak
“Hal ini menjadi penting, karena konsumen di Indonesia 87 persen adalah umat Islam, sehingga pemerintah menganggap penting untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh umat Islam,” ujarnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]