Serambi.WahanaNews.co | Sepanjang Tahun 2022 per bulan Agustus Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam menerima pengajuan gugatan perceraian sebanyak 49 kasus, kebanyakan istri yang mengajukan gugatan.
Data yang di peroleh media pertanggal (23/08/22), jumlah perkara perceraian di Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam 49 perkara.
Baca Juga:
Perceraian di Usia Senja Meningkat, Ini Penyebabnya!
Rata-rata istri mengajukan gugatan,hal ini berdasarkan angka jumlah perceraian di MS Subulussalan Tahun 2022 sebanyak 49 perkara, 38 di antaranya Istri yang mengajukan gugatan cerai.
Menurut Ketua Mahkamah Syar'iyah Kota Subulusalam Pahruddin Ritonga,S.H.I, melalui Panitera Arisman,SH kepada bidiknasional.Com ada sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian tersebut.
"Faktor tersebut Kata Pahrudin di antaranya 40 (Empat) perkara karena faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, 4 (empat) perkara karena meninggalkan salah satu pihak, satu perkara karena salah satu dihukum penjara, dua kasus gegara ekonomi , satu perkara cacat badan dan satu perkara faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," Terangnya,Pada Selasa (23/08/2022).
Baca Juga:
Soal Pergub Poligami ASN, Menteri PPPA Minta Pemprov DKI Kaji Ulang
Kemudian di katakannya untuk jumlah percereraian di tahun 2020 sebanyak 82 perkara dan di tahun 2021 88 perkara.
Jumlah istri menggugat suami di tahun 2020 sebanyak 65 perkara dan di tahun 2021 berjumlah 77 perkara.[gab]