WahanaNews-Serambi | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Subulussalam, Ketua Edi Sahputra Bako, menilai Statement Sairun selaku Asisten I media online yang menginstruksikan BPN untuk menunjukkan lahan plasma PT Laut Bangko merupakan hal yang sangat tidak elok dan menunjukkan tak Paham Kewenangannya.
Lanjut Edi katakan, bahasa instruksi sama artinya perintah seolah BPN bawahannya, padahal BPN lembaga vertikal yang merupakan mitra dalam menyelesaikan persoalan ini, harusnya bahasa berkoordinasi lebih baik, karena perlu diketahui, persoalan plasma ini merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota Subulussalam dalam mengawasi realisasinya agar sesuai dengan ketentuan aturan, statement ini justru menunjukkan kelemahan Pemerintah Kota Subulussalam, dalam hal ini Walikota yang tidak mampu menyelesaikan persoalan ini.
Baca Juga:
Panwaslih: Tindaklanjuti Adanya Indikasi ASN Subulussalam Terlibat Politik Praktis
Selain itu, Edy juga mengatakan bahwasanya BPN Perwakilan Subulussalam sebetulnya sudah melakukan perannya dengan menerbitkan sertifikat seperti yang diungkap pak Heriansyah di media online, namun sampai hari ini ketegasan Pemerintah Kota Subulussalam tidak ada untuk turun langsung menunjuk letak dan lokasi plasma tersebut kepada masyarakat penerima.
"Sairun selaku Asisten I seharusnya malu, statement atas lempar batu sembunyi tangan, persoalan Plasma PT Laut Bangko tersebut, dalam hal ini beliau harus mengerti peran dan tanggungjawabnya, Asisten I perlu banyak belajar dan membaca agar lebih tau membedakan wewenangnya." tutup Edy.[zbr]