WahanaNews-Serambi | Seorang ibu berusia 71 tahun di Aceh, Kausar, hanya bisa menitikkan air mata saat digugat dan diusir oleh anak tertuanya, Asmaul Husnah (49).
Sang anak tega mengusir dan menuntut dirinya hingga Rp200 juta karena tinggal di rumah itu selama 2 tahun. Tak hanya itu, Asmaul Husna juga menuntut adik-adiknya.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
"Cuma dia yang menuntut, kata dia ini miliknya. Kami dibilang menumpang di sini. Coba kau bayangkan seorang ibu diusir dari rumahnya sendiri, sedih saya," ungkap dia.
Menurutnya, sebagai anak tertua, Asmaul Husna harusnya dapat menjadi contoh dan bersikap bijak.
Apalagi dibandingkan adik-adiknya, Asmaul Husna mengenyam pendidikan lebih tinggi.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Kronologi Kejadian
Husnah, yang bekerja sebagai ASN sebagai Kepala Bagian (Kabag) di Setda Aceh menggugat Ibunya untuk keluar dari rumah yang sang Ibu tinggali.
Tidak hanya itu, Husnah juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.