Dan bukan hanya Ibunya saja, Asmaul Husna juga menggugat empat adik-adiknya yang juga tinggal di rumah tersebut.
Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, atas penguasaan atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Kausar menjelaskan, jika rumah yang dia tempati adalah rumah warisan peninggalan almarhum suaminya. Sehingga, rumah itu menjadi rumah bersama. "Rumah ini warisan, ini bukan jual beli sama dia (Asmaul Husna)," kata Kausar, beberapa waktu lalu.
Dia menyayangkan sikap anak yang telah dikandungnya selama sembilan bulan, tega mengusirnya dan menuntut dirinya hingga Rp200 juta karena tinggal di rumah itu selama 2 tahun. Tak hanya itu, Asmaul Husna juga menuntut adik-adiknya.
Menurutnya, sebagai anak tertua, Asmaul Husna harusnya dapat menjadi contoh dan bersikap bijak. Apalagi dibandingkan adik-adiknya, Asmaul Husna mengeyam pendidikan lebih tinggi.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Proses musyawarah sebenarnya sudah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, musyawarah tak kunjung menemukan titik temu.
Menurut sang ibu, Asmaul Husna merasa memiliki rumah tersebut karena paling disayang oleh bapaknya dibandingkan anak-anak yang lain. [gab]