WahanaNews.co I Sejumlah gereja beratap rumbia hingga terpal di Aceh Singkil viral di media sosial, dalam foto yang beredar tersebut, sejumlah jemaat tampak beribadah di bawah tenda dan tempat yang dibuat seadanya di area perkebunan sawit. Selain terpal, ada bagiangerejayang beratap seng atau teratak.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
Gereja-gereja itu tidak memiliki dinding serta berlantai tanah. Sejumlah anak-anak tampak duduk di lokasi yang disebut gereja tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil Saifuddin mengatakan izin pendirian rumah ibadah dikeluarkan pemerintah mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) menteri. Aturan itu mensyaratkan jumlah umat pengguna dan pendukung rumah ibadah.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
"Di samping itu, terkait jumlah rumah ibadah di Aceh Singkil sudah perjanjian yang sudah sangat lama antara tokoh-tokoh semua agama. Bila mengacu ke perjanjian tersebut, di Singkil hanya terdapat 1 gereja dan 4 undung-undung," kata Saifuddin seperti dilansirdetikcom, Rabu (14/7/2021).