"Namun kondisi saat ini jumlahnya sudah jauh melebihi batas perjanjian tersebut. Kalau saya nggak salah sudah ada sekitar 20-an rumah ibadah," sambungnya.
Menurutnya, pemerintah bakal mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah bila semua syaratnya terpenuhi. Dia juga menginginkan semua umat beragama dapat beribadah dengan nyaman.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
"Kami dari pihak Kemenag juga tidak ingin melihat saudara-saudara kami beribadah dalam kondisi seperti di foto tersebut. Karena di mata kami, kita semua sama sebagai hamba Tuhan dengan kewajiban beribadah kepada tuhannya sesuai keyakinan masing-masing dan itu juga dilindungi undang-undang," sebut Saifuddin.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
Saifuddin menjelaskan toleransi umat beragama di Aceh Singkil selama ini sudah sangat baik. Bahkan ada keluarga yang anggotanya berbeda keyakinan tapi tidak pernah terjadi konflik.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sudah membentuk Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) sebagai pemersatu dalam berbagai masalah keagamaan.