Sebelumnya, AR Munthe, selaku kuasa hukum masyarakat Sepadan, mengungkapkan, diduga pihak PT MSSB menyerobot lahan masyarakat selebar 40 (Empat Puluh) Hektar, hingga pihaknya melakukan laporan ke Polres Subulussalam.
Tak luput, dia pun mengapresiasi Polres Kota Subulussalam, yang telah cepat menanggapi laporannya itu.
Baca Juga:
PTSL Tak Diproses, Puluhan Warga Gugat Sertifikat Tanah atas Nama Polri pada Lahan Mereka
"Pada Rabu, (5/04/23). Kami melakukan Laporan ke Polres Subulussalam, hari ini pihak polres menindaklanjuti laporan kami itu," jelas Abdul, kepada media SerambiWahanaNews.co.
Terpantau dilapangkan, turut hadir dalam kegiatan penentuan titik koordinat lahan masyarakat itu dihadiri langsung oleh Pihak Disnakertrans, BPN, Pihak Polres Subulussalam, Muspika Kecamatan Runding, masyarakat Sepadan, dan Kepala Kampong setempat.[zbr]