Menurutnya, apa yang diputus oleh Majelis Hakim PTUN Banda Aceh adalah sudah sesuai dengan fakta hukum & bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan.
"Alhamdulillah kita bersyukur dan menyambut baik atas dikabulkannya Gugatan ini. Karena memang sedari awal kita yakin dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada, Insya Allah gugatan ini akan dikabulkan," ujar advokat Faisal, Rabu, (12/04/23).
Baca Juga:
Ridwan Husein Mendorong Tindakan Tegas Pj Gubernur Aceh terkait Rekomendasi KASN dalam Polemik JPT Sekda
Lebih lanjut Ia menyebutkan bahwa dengan dikabulkannya Gugatan tersebut yang notabene adalah gugatan dari masyarakat bawah khususnya warga Kampong Makmur Jaya terhadap penguasa Subulussalam itu, telah memberi angin segar bahwa ruang Peradilan khusunya dalam hal ini PTUN Banda Aceh masih menjadi tempat yang tepat untuk para pencari keadilan.
"Saya kira, hari ini keadilan telah menemukan jalannya. tentu ini kabar baik untuk para pencari keadilan," pungkas Advokat Faisal Qasim.
Kemudian Advokat Faisal Qasim, berharap agar Walikota Subulussalam selaku Tergugat bisa patuh dan taat hukum, khususnya terkait dengan isi Putusan tersebut.
Baca Juga:
Wakapolres Subulussalam Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Walaupun, dirinya juga tidak mempungkiri bahwa putusan ini belum sepenuhnya inkrah sampai empat belas hari sebagai tenggang waktu yang diberikan Undang-undang untuk Penggugat atau Tergugat apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
"Kita berharap agar Walikota Subulussalam bisa mentaati Putusan hukum ini, walaupun memang ini belum inkrah. Kita tunggu saja sampai empat belas hari kedepan," jelasnya.[zbr]